Pak Harto, Pancasila dan UUD 1945
Istilah Pancasila selalu sering berkumandang pada masa Orde Baru di bawah kepemimpinan HM Soeharto. Apa saja selalu dikaitkan dengan Pancasila. Begitu pula dengan Undang-Undang Dasar 1945 selalu dibicarakan. Pancasila dan UUD 1945 menjadi dua istilah sangat popular, bahkan selalu menjadi jargon, slogan Orde Baru.Banyak di antara kita tentu masih ingat tentang P-4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang disosialisasikan dalam dunia pendidikan, baik formal, informal maupun non-formal. Istilah Penataran P-4 tidaklah asing bagi generasimuda kala itu. Selanjutnya buat mereka yang aktif dalam organisasi sosial kemasyarakatan dan politik, istilah asas tunggal Pancasila juga ramai dibincangkan.
Sama halya dengan Pancasila, istilah UUD 1945 juga selalu ditekankan oleh para elit Orde Baru. Mereka kala itu selalu menyebut-nyebut UUD 1945, terlebih ketika hendak menyusun atau membuat berbagai peraturan dan perundang-undangan. Pidato para pejabat selalu mengaitkannya kepada konstitusi tersebut. Tak pelak lagi, Pak Harto sebagai Presiden, mandataris MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) merupakan tokoh utama dalam mensosialisasikan Pancasila dan UUD 1945. Boleh disebut, Pak Hartolah yang secara tegas menyatakan bahwa pedoman, pegangan, landasan, acuan utama kita dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah Pancasila dan UUD 1945. “Kita harus melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen,” ucap Pak Harto dalam tiap kesempatan. Penekanan kata murni dan konsekuen dipahami sebagai tidak perlunya lagi kita mengusik, mengotak-atik Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana apa adanya seperti yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945, sehari setelah kemerdekaan Indonesia diproklamirkan oleh Bung Karno dan Bung Hatta. Guna mengamankan konstitusi, perubahan UUD 1945 hanya dimungkinkan jika melalui persetujuan lewat referendum. Dalam perjalananya, mengingat begitu kuatnya penekanan tentang pentingnya Pancasila dan UUD 1945 masa Orde Baru, banyak orang merasa bosan, jenuh atau bahkan menjadi antipati. Terlebih lagi memang upaya mensosialisasikan dasar Negara dan konstitusi tersebut oleh elit Orde Baru kala itu seolah tidak ada jemu-jemunya, bahkan cenderung seolah seperti tidak ada kata henti. Kesan pemaksaan sering dijadikan alas an untuk menolak Pancasila. Sementara, banyak pula yang melihat berbagai prilaku, tindakan atau perbuatan, baik oleh pejabat maupun anggota masyarakat, dinilai menyimpang jauh dari nilai-nilai Pancasila yang disosialisasikan dan dilestarikan itu. Akhirnya ketika gerakan reformasi menerpa kita semua dan Pak Harto lengser pada 21 Mei 1998, Pancasila dan UUD 1945 ikut pula dilengserkan. Sosialisasi Pancasila lewat P-4 dihentikan. BP-7 (Badan Pelaksanaan Pendidikan dan Pengkajian Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) lembaga penyelenggara P-4 dibubarkan. Sementara UUD 1945 diamandemen hingga 4 kali sehingga kini konstitusi kita dinilai betul-betul sudah menjadi baru, tidak lagi sama dengan apa yang dirumuskan para founding father. Buruk Rupa Cermin Dibelah Lantas apakah dengan kita melengserkan Pancasila dan UUD 1945, kehidupan kita bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kini menjadi jauh lebih baik dibandingkan masa Orde Baru? Apakah berbagai krisis ekonomi, krisis multi dimensi sebagaimana terjadi pada penghujung masa Orde Baru sudah teratasi? Sudah tentu jawabannya tidak dapat dinyatakan secara hitam putih. Hal yang pasti, permasalahan yang dihadapi masa sekarang tampaknya tidak banyak beranjak jauh, terutama yang dirasakan oleh rakyat kalangan menengah ke bawah. Sementara untuk di kalangan sebagian elit secara pribadi-pribadi, kelompok atau golongan tentu saja menilai banyak jauh meningkat pada kondisi saat ini. Terlebih bila kita memang total melupakan Pancasila dan UUD 1945. Nah, dari kondisi saat ini yang dinilai masih gonjang ganjing itulah, sementara pihak melihat ada sesuatu yang hilang dalam kehidupan kita. Mereka melihat kita selama ini ternyata ibarat ”buruk rupa cermin dibelah.” Maksudnya, wajah kita yang buruk tapi malah yang kita rusak adalah cermin, alat bagi kita untuk dapat melihat siapa kita. Lebih jauh, dapat pula bagaikan: “kita tak pandai menari, lantai yang dibilang goyah.” Selain itu dapat pula ibarat: ”pesawat yang gagal diterbangkan tapi landasan yang dipersalahkan.” Kenyataan tersebut membuat ada penilaian yang menyebutkan kita kini dalam kondisi memprihatinkan. Disebutkan: “Rakyat Indonesia mengalami degradasi wawasan nasional – bahkan juga degradasi kepercayaan atas keunggulan dasar negara Pancasila, sebagai system ideology nasional—Karenanya, elit reformasi mulai pusat sampai daerah mempraktekkan budaya kapitalisme-liberalisme dan neo-liberalisme. Jadi, rakyat dan bangsa Indonesia mengalami erosi jatidiri nasional!” Petikan kalimat tersebut dinyatakan oleh Prof Dr Mohammad Noor Syam yang disampaikan saat Nusantara Institute di Jakarta menggelar seri diskusi terbatas dalam rangka menyambut 100 tahun Kebangkitan Nasional. Sungguh sangat menarik diskusi pertama 5 Maret 2008 yang mengangkat topik “Nasionalisme, Pancasila dan Globalisasi.” Selain Prof Dr Mohammad Noor Syam, pembicara utama lainnya adalah Prof Dr Sofian Effendi dan Prof Dr Maria Farida. Para nara sumber itu banyak menyorot masalah Undang Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Ketiganya terlihat sepakat bahwa saat ini kita sudah melenceng atau bahkan cenderung sudah mengabaikan penerapan substansi dari konstitusi dan ideology Negara sebagaimana yang diamanatkan oleh para founding father, bapak bangsa. Penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara saat ini dinilai tidak lagi memakai acuan UUD 1945 dan Pancasila. Bagi kita yang semata berpandangan pragmatis, apakah kita menerapkan UUD 1945 dan Pancasila atau tidak mungkin bukanlah masalah yang penting. Terlebih mereka yang melihat hidup sekarang tidak ada hubungan dengan masa lalu maka membincangkan soal konstitusi dan ideology dianggap sebagai sesuatu yang mengawang-awang, tidak realistis, senang formalistis dan bahkan juga dapat dituding membuang-buang energi. Beda halnya dengan mereka yang berpandangan idealis dan kritis, mereka melihat masa kini dan masa depan banyak ditentukan dengan masa lalu. Masalah konstitusi dan ideology dirasa sebagai sesuatu yang sangat mendasar dan penting. Mereka melihat berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat, bangsa dan Negara saat ini, banyak ditentukan oleh pola pikir dan tindakan kita di masa lalu. Artinya, wujud dari kehidupan kita saat ini dipengaruhi oleh apa yang kita pikirkan dan lakukan 5 atau 10 tahun lalu. Tak pelak lagi, sorotan kita kini diarahkan pada bagaimana kita membuat pijakan ketika konstitusi diamandemen sebagai bagian dari agenda reformasi? Apakah para elit politik Orde Reformasi telah melakukan amandemen UUD 1945 sesuai dengan harapan rakyat dan berorientasi ke masa depan? Maria Farida, M Noor Syam dan Sofian Effendi tampaknya sepakat bahwa amandemen UUD 1945 yang dilakukan sampai 4 kali dalam era reformasi tersebut telah memutuskan mata rantai kesinambungan cita-cita bangsa, tujuan nasional. Maksudnya, Indonesia kini dibangun tidak lagi disemangati oleh roh, nilai-nilai, moralitas, cita-cita founding fathers. Kenyataan tersebut, menurut, para pembicara, jika tidak cepat disikapi maka bangsa dan Negara Indonesia akan mengalami masa depan yang tidak pasti. Kita berjalan tanpa arah, tidak tahu pasti akan dibawa ke mana. Moralitas bangsa akan runtuh, disintegrasi nasional terjadi, masing-masing jalan sendiri. Kehidupan bangsa dan Negara terombang ambing, kita terus dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran luar yang menghilangkan jati diri bangsa. Back to Basic Diskusi terbatas yang puncaknya akan berlangsung pada 20 Mei 2008, tepat 100 tahun Kebangkitan Nasional itu, tampaknya mencoba mengajak segenap komponen bangsa kembali menelusuri akar sejarah bangsa, mengkaji ulang pemikiran dan sekaligus apa yang telah dibuat serta diwariskan oleh Bapak Bangsa kita. Diskusi yang menampilkan para pakar dan sebagian pelaku sejarah tersebut juga mengajak kita mau merenung, instrospeksi atau mawas diri terhadap sikap, prilaku, langkah kita sebagai warga bangsa selama reformasi ini. Mengambil momentum 100 tahun Kebangkitan Nasional, sudah seyogyanya kita berani melakukan terobosan untuk kembali memantapkan pijakan, landasan atau pondasi kehidupan bangsa dan Negara yang boleh jadi sudah goyah. Nusantara Institute sebagai penyelenggara diskusi menyediakan ruang bagi kita semua untuk mau back to basic, kembali kepada jati diri bangsa yang sejati. Kita semua dapat kembali memiliki roh semangat Kebangkitan Nasional 1908, Sumpah Pemuda 2008 dan puncaknya mengkristal dalam semangat Proklamasi, kemerdekaan RI yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Sepintas pertanyaan tersebut cukup konyol. Bukankah kita sudah melihat masa Orde Baru? Namun, harus diingat bahwa segala sesuatu harus dimulai dari ide atau pemikiran. Lewat ide atau pemikiran, kita mulai mengucap-ucapkannya, terserah apakah lewat percakapan, diskusi, buah bibir, jargon atau slogan. Dari ucapanlah maka kemudian muncul tindakan dan lewat tindakan yang secara berulang-ulang akan menjadi sebuah kebiasaan, serta selanjutnya menjadi watak, karakter atau kepribadian kita. Masa Orde Baru sudah memulai menanamkan Pancasila dan UUD 1945 dalam pikiran kita. Selanjutnya sudah pula terus diucap-ucapkan dan banyak pula dicoba diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dasar Negara dan konstitusi warisan founding fathers itu tidak disosialisasikan dalam waktu singkat tapi makan waktu cukup lama, lewat proses dialog yang panjang. Lewat musyawarah mufakat yang tidak langsung begitu saja disetujui. Bayangkan, penerimaan Pancasila sebagai satu-satunya asas buat organisasi social politik dan kemasyarakatan baru disepakati pada Sidang Umum MPR 1983, sekitar 15 tahun setelah Orde Baru. Itu pun tidak langsung diterapkan karena dibuat dulu undang-undangnya. Sementara Sampai berakhirnya Orde Baru, sebenarnya upaya sosialisasi dan pelestariannya masih terus dilakukan. Sungguh sayang, euphoria reformasi telah membuat kita lupa, mana yang harus tetap dipertahankan dan mana yang harus dibuang. Kita terlalu emosional sehingga semua produk Orde Baru dianggap keliru. Padahal yang keliru adalah dalam tararan operasional yang memang dimungkinkan dapat saja belum sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Hal paling menarik, kita melihat seolah Pancasila dan UUD 1945 adalah produk Orde Baru. Pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen hanyalah rekayasa, sebuah kepentingan kekuasaan Orde Baru. Oleh karena itulah agaknya kenapa kita kini merasa tidak penting lagi melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Bukankah hal ini sangat naïf jika kita seharusnya mau menjunjung tinggi warisan para founding father? Tepat sekali istilah yang dikemukakan oleh Prof Dr Muhammad Noor Syam, Ketua Laboratorium Universitas Negeri Malang itu. Beliau menyatakan, founding father ibarat orangtua dalam kehidupan keluarga. Dari kacamata agama, ucapnya, kita sebagai anak harus berbakti kepada orangtua. Artinya, warisan dan nilai-nilai yang ditinggalkan sebagai amanat orangtua harus kita junjung. Kalau tidak, kita dapat kualat, menjadi anak durhaka. ”Berbagai bencana yang terus melanda, krisis dan masalah yang terus menghinggapi rakyat kita, boleh jadi sebagai pertanda Tuhan menegur kita karena kita kualat atau durhaka,” kata Noor Syam. Tampaknya, memang mau tidak mau kita harus kembali memakai wacana “mari melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.” Oke saja, titik tolaknya tidak dengan melihat apa yang dilakukan pada masa Orde Baru dan juga Orde Lama. Melainkan mari kita lebih jauh back to basic , melihat langsung sejarah produk awal lahirnya dasar Negara dan konstitusi yang kemudian ditetapkan pada 18 Agustus 1945. Mungkin dari sini kita akhirnya dapat kembali membangun semangat Kebangkitan Nasional 1908, Sumpah Pemuda 1928 dan akhirnya semangat kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semoga! Penulis adalah Dosen Fikom UPDM(B) Jakarta. |
Istilah Pancasila selalu sering berkumandang pada masa Orde Baru di bawah kepemimpinan HM Soeharto. Apa saja selalu dikaitkan dengan Pancasila. Begitu pula dengan Undang-Undang Dasar 1945 selalu dibicarakan. Pancasila dan UUD 1945 menjadi dua istilah sangat popular, bahkan selalu menjadi jargon, slogan Orde Baru.
ya,saya sangat setuju sekali tapi alangkah biknya klau kita melaksanakan pancasila secara murni dan konsekuen mulai tingkat sd. . .karna disaat itu sngat rentan terhadap hal2 yg baru.trim’s